Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan sosialisasi di D'Resort Karaoke, Senin (25/5/2026).
Mili.id – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi terkait instruksi wali kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan saat Idul Adha dan Waisak.
Sosialisasi gabungan bersama TNI-Polri tersebut menyasar sejumlah pelaku usaha hiburan malam, kafe dengan live musik, biliard hingga tempat layanan pijat di wilayah Kota Mojokerto.
Baca juga: Libur Panjang, Polres Blitar Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah dan perayaan keagamaan secara khidmat. Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno mengatakan, instruksi wali kota tersebut berlaku saat pelaksanaan hari besar keagamaan Idul Adha, maupun Waisak nanti.
“Tujuannya agar saudara-saudara kita yang merayakan hari besar keagamaan bisa menjalankan ibadah dan perayaan dengan khidmat tanpa adanya gangguan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam instruksi wali kota disebutkan bahwa tempat hiburan diwajibkan tutup pada tanggal yang telah ditentukan. Yakni, saat Idul Adha sejak Selasa 26/5/2026 besok sampai Rabu 27/5/2026.
Khusus perayaan Waisak pada Sabtu 30/5/2026 sampai Minggu 31/5/2027 penyesuaian dilakukan dengan memperbolehkan tempat hiburan kembali beroperasi setelah pukul 18.00 WIB.
Baca juga: 20 Tahun Jadi Jagal Kurban, Karyono Keliling Jakarta Layani Penyembelihan Bersertifikat Halal
“Untuk Waisak memang ada pengecualian, sehingga Minggu nya setelah pukul enam sore diperbolehkan buka kembali,” jelasnya.
Tak hanya tempat hiburan malam, aturan tersebut juga berlaku bagi kafe yang menyediakan live musik. Bahkan, layanan pijat juga akan turut mendapatkan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku selama momentum hari besar keagamaan.
Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila masih ditemukan pelaku usaha yang nekat beroperasi saat jadwal penutupan diberlakukan.
“Kalau pada tanggal yang sudah ditentukan dalam instruksi wali kota masih buka, maka akan kami arahkan untuk ditutup,” tegas Sutikno.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Satpol PP menyasar sedikitnya delapan titik lokasi untuk memastikan instruksi tersebut dipahami dan dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Mojokerto.
Editor : Redaksi
